Setelah Presiden Joko Widodo yang menjadi orang pertama divaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021, pemerintah juga menetapkan kelompok selanjutnya yang akan menerima vaksin berdasarkan prioritas.
Kelompok tersebut antara lain pejabat publik di pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan dan pimpinan kunci institusi kesehatan di daerah, dan tokoh agama di daerah.
Meski telah mendapatkan izin BPOM dan mengantongi sertifikasi halal dari MUI, vaksin Covid-19 ini tidak bisa diberikan untuk semua orang.
Ada kriteria dan syarat tertentu yang harus dipatuhi.
Kriteria calon penerima vaksin Covid-19
Sebagaimana syarat yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia, kelompok yang dapat menerima vaksin ini di antaranya adalah orang dewasa sehat usia 18-59 tahun dan belum pernah terinfeksi virus Covid-19.
Selain itu, tekanan darah calon penerima vaksin pun boleh melebihi 140/90.
Dilansir dari CNN Indonesia, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan orang yang sudah pernah positif terinfeksi Covid-19 tidak mendapat vaksin tahap pertama.
“Prioritas vaksin sementara ini untuk orang-orang yang belum pernah terpapar,” ungkap Wiku pada jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 12 Januari 2021.
Kelompok eksklusi
Pemberian vaksin tidak boleh sembarangan. Perlu pertimbangan, salah satunya dengan melihat kondisi tubuh.
Seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, terdapat kelompok eksklusi yang tidak dapat menerima vaksin
Pertama, orang yang pernah positif terinfeksi Covid-19.
Kedua, ibu hamil atau menyusui. Hal ini dibahas oleh dr. Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Penanganan Covid-19, pada instagram live di akun herworldindonesia.
“Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dan menyusui belum bisa diberikan. Sebab semua uji klinis tidak dilakukan pada ibu hamil dan menyusui,” jelas dr. Reisa.
Ketiga, ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19.
Keempat, orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung dan penyakit ginjal.
Kelima, penderita penyakit autoimun sistemik seperti Lupus, Vaksulitis dan sejenisnya.
Keenam, penderita penyakit reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, penderita HIV dengan angka CD4 <200 atau tidak diketahui, diabetes, dan penerima transfusi darah.
Ketujuh, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, dan sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum divaksinasi, dan penderita asma.
Kedelapan, khusus pasien Tuberculosis harus menerima obat anti tuberculosis minimal dua minggu sebelum menerima vaksin.
Tahap vaksinasi Covid-19
Proses vaksinasi Covid-19 harus melalui empat tahapan. Calon penerima vaksin akan diperiksa dan skrining sebelum disuntikkan vaksin.
Hal ini dilakukan agar efektivitas vaksin lebih maksimal dan dapat melindungi orang-orang di sekitar dari penularan virus Covid-19.
Pertama, calon penerima vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran melalui aplikasi “Peduli Lindungi”
Kedua, akan dilakukan skrining dan anamnase. Pada tahap ini, calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk kriteria pada kelompok eksklusi.
Ketiga, apabila calon penerima vaksin sudah dinyatakan sesuai dan memenuhi persyaratan, maka vaksin akan diberikan melalui suntikan pada bagian lengan.
Keempat, setelah disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 menit untuk melihat gejala klinis yang muncul. (Sic)
Baca juga:
Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana, Ini Fakta Vaksin asal China