Rapid Test Antigen menjadi pemeriksaan Covid-19 yang wajib Anda jalani jika berniat bepergian semasa liburan.
Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Pemeriksaan tersebut diwajibkan di bandara, destinasi wisata, dan sejumlah titik rest area dengan biaya yang harus disediakan sendiri.
Anda juga bisa melakukan secara mandiri di sejumlah rumah sakit atau laboratorium dan membawa hasilnya saat bepergian.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan kewajiban pemeriksaan itu sebagai upaya untuk menekan risiko lonjakan kasus penularan di masa libur panjang ini.
Lantas apa bedanya rapid test antigen, dengan rapid test antibody, SWAB PCR ?
Rapid Test Antigen
Dilansir dari situs resmi covid19.go,id, rapid test antigen dapat mendeteksi virus secara langsung dan bisa dilakukan lebih cepat daripada Swab PCR.
Pemeriksaan ini efektif untuk mendeteksi saat pasien masuk dalam fase akut dan menular.
Prosesnya juga cepat sekitar 30 menit, karena tidak membutuhkan masa inkubasi untuk menunjukkan hasil, dan juga tidak dibutuhkan laboratorium dengan spesifikasi khusus.
Karena itu, pemeriksaan ini sesuai untuk pemeriksaan di tempat pada saat di bandara, rest area, atau tempat wisata.
Meski begitu, tingkat kepercayaan rapid test antigen masih di bawah PCR. Seseorang yang sudah memiliki virus dalam jumlah sedikit di tubuhnya tidak akan terdeteksi melalui pemeriksaan ini.
Target deteksi pemeriksaan ini ialah materi genetik atau protein spesifik dari virus di dalam tubuh. Sampel yang digunakan adalah swab nasal atau nasofaring sesuai dengan jenis antigen yang digunakan. .
Harga rapid test antigen di bandara-bandara di Indonesia bervariasi mulai Rp170.000 – Rp200.000. Sedangkan harga di pasaran sekitar Rp200.000 – Rp300.000.
Anda diperbolehkan bepergian jika mengantongi surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif dan tidak menunjukkan gejala apapun. Masa berlaku surat keterangan ini maksimal tiga hari sejak tes dilakukan.
Anak-anak berusia 0-12 tahun tidak diwajibkan menjalankan tes ini.
Rapid Test Antibody
Dilansir dari laman covid19.go.id, target deteksi rapid test antibodi adalah antibodi dalam darah. Adapun sampel yang diambil yaitu darah.
Hasil rapid test antibodi dapat diketahui hasilnya dalam waktu singkat yaitu 5 hingga 10 menit setelah melakukan test.
Untuk melakukan rapid test antibodi, Anda perlu merogoh kocek sekitar Rp150 ribuan.
Swab PCR Test
Berbeda dengan kedua jenis rapid test, target deteksi swab PCR test adalah materi genetik DNA dan RNA dari virus SARS-COV-2.
Adapun sampel yang digunakan adalah swab nasofaring dan swab tenggorok atau orofaring.
Hasil yang didapatkan dari swab PCR test lebih lama dari kedua jenis rapid test yaitu satu hingga dua hari setelah sampel masuk di laboratorium.
Untuk melakukan swab PCR Test, Anda memang perlu mengeluarkan biaya lebih mahal dibanding jenis test yang lainnya yaitu sekitar 900 ribu.
Namun dengan biaya sebesar itu Anda bisa mendapatkan hasil yang lebih akurat dan terpercaya.
Surat keterangan Swab PCR bisa dibawa saat perjalanan, dengan masa berlaku maksimal 7 hari sejak tes dilakukan.
Nah, sudah siap traveling aman sesuai protokol kesehatan? Atau memilih duduk manis di rumah saja?
Silakan pertimbangkan dengan matang semua risiko dan manfaatnya ya. (Sic)
Baca juga:
6 Ide Liburan Akhir Tahun yang Aman dan Seru Bareng Keluarga