Informasi mengejutkan datang dari Lamongan. Sebanyak 301 remaja di Lamongan mengajukan surat dispensasi nikah (diska) untuk mengajukan izin nikah dini pada pengadilan agama setempat.
Diketahui, sebagian besar remaja yang mengajukan perizinan tersebut memilih menikah di usia muda karena menghindari zina. Selain itu, alasan lainnya yang menyebabkan mereka memutuskan untuk nikah dini adalah faktor keluarga, putus sekolah, hingga hamil di luar nikah.
Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi oleh remaja dengan rentang usia 16-18 tahun atau sedang dalam jenjang SMA.
Di antara 301 remaja yang mengajukan izin nikah dini, 45 di antaranya karena hamil di luar nikah dan 256 sisanya karena takut zina. Pengajuan diska (dispensasi nikah) terbanyak berada di bulan Juni 2023. Di bulan tersebut, ada 43 remaja yang mengajukan izin nikah dini ke pengadilan agama.
Meski begitu, jumlah 301 kasus pengajuan nikah dini di tahun ini dianggap masih lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada 2022, pengajuan dispensasi nikah di Lamongan mencapai 462 kasus, dengan hasil 459 kasus mendapat izin dispensasi nikah, sementara 3 lainnya ditolak.
Pengadilan Agama Lamongan pun terus melakukan berbagai hal untuk menekan angka pernikahan dini di kotanya. Dalam hal ini mereka melakukan kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan.
Baca Juga: Pneumonia Misterius Terdeteksi di Jakarta? Kenali Gejalanya, Bun!
Aturan Nikah Dini Menurut UU Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan yang belum diamandemen, usia menikah yang dianggap sah dan boleh dilakukan ialah usia 19 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Namun, peraturan ini dianggap keliru karena bertentangan dengan definisi anak secara umum.
Seperti yang kita ketahui, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. UU Perkawinan ini kemudian direvisi karena tidak sesuai dengan definisi anak yang kita yakini. Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimum pernikahannya sudah diubah.
Dalam UU tersebut, tertera bahwa usia minimum menikah anak perempuan dan laki-laki disamakan menjadi usia 19 tahun. Meski begitu, tetap ada pengecualian bernama Dispensasi Nikah (diska) dari pengadilan agama untuk menyelenggarakan pernikahan di bawah umur.
Mengenal Dispensasi Kawin untuk Pernikahan Anak di Bawah Umur
Dispensasi nikah atau dispensasi kawin merupakan pengecualian batas umur yang bisa diajukan ke pengadilan agama setempat agar bisa melangsungkan pernikahan. Caranya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk bisa mendapatkan izin nikah dini.
Setelah mengajukan dispensasi nikah, pengadilan agama tidak serta merta langsung menyetujui berkas yang masuk. Mereka akan melakukan review terlebih dahulu untuk memastikan pengajuan yang masuk layak diterima atau ditolak untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dikabulkannya izin nikah dini untuk anak di bawah umur. Di antaranya adalah:
- Kepentingan terbaik dan hak hidup/tumbuh kembang anak.
- Non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan persamaan di mata hukum.
- Penghargaan atas pendapat, harkat, dan martabat sebagai manusia.
- Keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Nikah Dini Jadi Isu Mengkhawatirkan di Indonesia
Menurut data Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Anak (KemenPPA), ada sekitar 55.000 dispensasi nikah yang diterbitkan pengadilan agama sepanjang tahun 2022.
Bahkan, menurut UNICEF, Indonesia menduduki peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak. Jumlahnya bahkan mencapai 1,5 juta kasus.
Diketahui, 1 dari 12 laki-laki di Indonesia menikah di usia sebelum 19 tahun. Sementara itu, jumlahnya meningkat pada perempuan, yakni sebanyak 3 dari 10 perempuan melangsungkan pernikahan dini di usia di bawah 19 tahun.
Nikah dini yang kian menjamur, bahkan menjadi tren ini sudah berada di level mengkhawatirkan untuk Indonesia. Ketika negara-negara lainnya harus memaksa warganya untuk menikah dan memiliki keturunan, Indonesia malah berlebihan.
Menurut laporan yang dipublikasi Badan Pusat Statistik Indonesia, Bappenas, UNICEF dan PUSKAPA UI menunjukkan bahwa pernikahan dini memiliki efek domino yang mengkhawatirkan.
Sebab, pernikahan dini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Selain itu, berdasarkan laporan tersebut, kebanyakan anak yang menikah dini adalah perempuan yang merasa tidak punya pilihan lain.