Sejak Januari 2021, vaksin COVID-19 mulai diberikan di Indonesia.
Pada tahap pertama vaksinasi, hanya ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk menerima vaksin yaitu orang dewasa sehat usia 18-59 tahun dan belum pernah terinfeksi virus COVID-19.
Sementara untuk ibu hamil dan menyusui belum masuk kriteria sebagai penerima vaksin. Apa alasannya?
“Alasan utama belum direkomendasikannya vaksin untuk ibu hamil dan menyusui memang karena masih terbatasanya penelitian atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19 untuk keduanya. Jadi bukan karena vaksin tersebut berbahaya atau dapat menimbulkan kelainan bawaan pada janin,” jelas dr. Nur Lailatul Fadhilah, SpOG, M.Ked.Klin dari RSU Rachmi Dewi Gresik.
Namun, menurut surat edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19, bahwa kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui diperbolehkan mendapatkan vaksin COVID-19 dengan dilakukan anamnesa tambahan.
Munculnya surat edaran ini tentu membawa angin segar, terlebih bagi ibu menyusui. Pasalnya, selain diuntungkan karena ibu dapat terlindung dari infeksi virus COVID-19, bayi juga bisa mendapatkan proteksi melalui ASI yang diberikan.
Hal tersebut juga dibuktikan oleh jurnal SARS-CoV-2 Antibodies Detected in Human Breast Milk Postvaccination dari Jill K. Baird, dkk. Penelitian mendeteksi adanya immunoglobulin G dan A dalam ASI pada hari ke-7 setelah ibu menyusui diberi vaksin.
“Immunoglobulin G dan A sendiri sangat baik bagi bayi karena mengandung efek proteksi yang dapat melindungi mereka dari virus COVID-19,” imbuh dokter Ila.
Sedangkan untuk ibu hamil yang belum direkomendasikan menerima vaksin COVID-19, dokter Ila tetap menyarankan untuk menerapkan protokol kesehatan dan melakukan 5M.
Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak hingga mengurangi mobilitas.
“Tetap berhati-hati dan jangan kendur menerapkan protokol kesehatan. Sebab, tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu, bila sudah dilakukan penelitian lebih dalam, ibu hamil juga bisa menerima vaksin COVID-19,” tutup dokter yang juga berpraktik di RS PKU Muhammadiyah Sekapuk Gresik.