check it now

Belum Bisa Puasa, Begini Aturan Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui

Belum bisa puasa karena kondisi sedang hamil atau menyusui? Jangan khawatir, Bunda tetap bisa menggantinya dengan fidyah, kok!

Daftar Isi Artikel

Puasa merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim di seluruh dunia. Meski demikian, ada keringanan untuk beberapa golongan atau kondisi yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa. Misalnya seperti ibu hamil dan menyusui.

Saat hamil, biasanya Bunda akan mengalami beberapa perubahan fisik sehingga membuat tubuh lebih lemah dan lemas. Begitu pun dengan ibu menyusui, ada kewajiban untuk memberi ASI eksklusif sehingga membuat mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa, terlebih bila usia si kecil masih di bawah 6 bulan.

Bila sudah demikian, ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah atau mengganti puasa di lain waktu.

Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.

Dilansir dari lama resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah hari (meninggalkan puasa).

Menurut Imam As-Syafi’i, fidyah dapat dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau 6 ons = 675 gram atau jika dikonversikan menjadi 0.75 kg.

Sementara, pendapat ulama Hanafiyah, fidyah bisa dikeluarkan dengan makanan pokok atau uang. Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar, dengan masing-masing 1.5 kg.

Apabila Bunda ingin membayar fidyah hanya kepada 2 orang, masing-masing harus mendapatkan sekitar 22.5 kg.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka Bunda bisa mengonversikan 1.5 kg beras menjadi rupiah sesuai harganya saat itu.

Waktu Membayar Fidyah

Lalu kapan fidyah harus dibayarkan?

Bunda dapat membayar fidyah sejak awal hingga akhir Ramadhan. Namun jika belum memiliki rezeki pada hari itu, fidyah dapat dibayarkan setelahnya atau setelah memiliki kemampuan untuk membayar.

Imam Ar-Ramli As-Syafi’i mengatakan, “Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya dan setiap hari atau setelah terbitnya fajar di bulan Ramadhan. Adapun yang tidak diperbolehkan adalah mempercepat pembayarannya karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu yang diwajibkan.”

Nah, bagi ibu hamil atau menyusui yang sudah membayar fidyah, tidak wajib lagi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

Let's share

Picture of Nazri Tsani Sarassanti

Nazri Tsani Sarassanti

Daftar Isi Artikel

Updates