Kesadaran masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut masih sangat rendah. Terlebih saat berpuasa, masyarakat juga ragu untuk melakukan perawatan gigi saat Ramadan. Apakah dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan gigi puasanya akan tetap sah?
Mengkaji Fatwa MUI Bandung tentang Perawatan Gigi saat Ramadan
drg. Usman Sumantri, MSc, Ketua Pengurus Besar PDGI menjelaskan pada 2018 kegelisahan ini mendorong PDGI Kota Bandung meminta fatwa dari MUI Kota Bandung.
Setelah dikaji dari sisi medis dan agama, sejumlah tindakan seperti pembersihan karang gigi, pencabutan maupun penambalan gigi hukumnya tidak membatalkan puasa.
Pembahasan secara detail tercantum dalam Fatwa MUI Kota Bandung Nomor: 250/E/MUI-KB/V/2018 mengenai Tindakan Kedokteran Gigi.
Pada kesempatan yang sama Ustaz Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D, Da’i Nasional bersertifikasi MUI & Kemenag RI juga menjelaskan lebih lanjut mengenai anjuran masyarakat untuk tetap melakukan perawatan gigi saat puasa.
“Sesungguhnya Allah telah memberikan begitu banyak karunia pada manusia. Merupakan tanggung jawab kita untuk merawat pemberian Allah, termasuk gigi. Itu sebabnya penting untuk selalu dijaga kebersihannya. Seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad yang senantiasa bersiwak setiap berwudu meski sedang berpuasa,” katanya.
Selain itu, seorang muslim juga wajib mengutamakan kemaslahatan dirinya, tak terkecuali soal kesehatan gigi.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Madzhab Imam Maliky bahwa puasa makruh bagi orang dengan uzur (sakit). Misalnya sakit gigi parah yang dapat menimbulkan penyakit baru jika tidak segera diobati.
“Selama puasa justru kita harus senantiasa menjaga kesehatan gigi dan mulut. Dengan gigi dan mulut yang sehat kita dapat fokus menjalankan ibadah secara maksimal. Saat berinteraksi dan bersilaturahmi dengan orang lain pun akan terasa nyaman,” tutup Ustaz Zulkarnain.