check it now

RUU KIA Resmi SAH, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan!

Asyik! Kini, Bunda bisa mengajukan cuti melahirkan hingga 6 bulan supaya bisa fokus mengurus buah hati, plus digaji! 🥳

Daftar Isi Artikel

Kabar gembira untuk semua Bunda yang bekerja! Kini, pemerintah telah mengesahkan RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak). Salah satu poin yang dibahas dalam RUU KIA adalah adanya pemberian hak cuti melahirkan dalam waktu hingga 6 bulan.

Pasalnya, selama ini pemerintah hanya memberlakukan cuti melahirkan selama 3 bulan saja. Penambahan waktu cuti melahirkan yang dibahas dalam RUU KIA akhirnya disahkan DPR RI pada Selasa (4/6).

Cuti melahirkan diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4. Berikut isi RUU KIA Pasal 4 mengenai Hak Ibu:

  1. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
    1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
    1. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
  3. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja’
  4. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
  5. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Adapun, cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukkan Bunda dengan kondisi khusus. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus yang membolehkan Bunda mengambil Cuti Melahirkan selama 6 bulan, yaitu:

  1. Ibu mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
  2. Ibu yang melahrkan anak dengan masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Pada ayat selanjutnya, tertera pula bahwa pihak pemberi kerja WAJIB memberikan hak Cuti Melahirkan tersebut. Meski begitu, pengaplikasian RUU KIA masih menunggu aturan turunan, seperti peraturan pemerintah hingga peraturan menteri terkait.

Baca Juga: Bango Less Sugar Bikin Masakan Bunda Lebih Sehat dan Enak!

Bunda yang Mendapat Cuti Melahirkan, Tetap Menerima Gaji, Kah?

Tenang saja ya, Bunda. RUU KIA juga membahas dan menjamin pemberian gaji pada Bunda yang sedang dalam Cuti Melahirkan selama 6 bulan. Hal tentang penggajian diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Ada 3 ketentuan pembayaran gaji untuk Bunda yang menjalankan cuti 6 bulan, yakni:

  1. Secara penuh untuk 3 bulan pertama;
  2. Secara penuh untuk bulan keempat; dan
  3. 75 persen dari upah, untuk bulan kelima dan keenam.

Apa Dampak Disahkan RUU KIA pada Bunda yang Bekerja?

Cuti Melahirkan selama 6 bulan ternyata berdampak sangat baik untuk Bunda yang bekerja. Hal ini dibuktikan dalam beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa memperpanjang cuti melahirkan hingga enam bulan dapat meningkatkan keberhasilan pemberian ASI eksklusif pada bayi, menjaga kesehatan fisik dan mental Bunda dan si kecil, hingga mempertahankan produktivitas para pekerja perempuan.

Sebaliknya, jika Bunda yang sedang dalam fase menyusui terpaksa harus kembali bekerja setelah 2-3 bulan Cuti, maka risikonya banyak. Terutama dalam hal kesehatan, yang mengakibatkan terganggunya proses laktasi dan produktivitas yang tidak maksimal.

Menurut penelitian FKUI pada 2012-2015 menunjukkan bahwa Bunda yang kembali bekerja ketika usia bayi masih menginjak 2-3 bulan, mengalami kegagalan ASI eksklusif hingga 81 persen. Tak hanya itu, hal ini juga menyebabkan penurunan kualitas kerja karena Bunda menyusui 2 kali lebih sering izin untuk mengurus si kecil.

Oleh sebab itu, hasil konsensus dari multi pakar menegaskan bahwa cuti melahirkan minimal enam bulan ialah kebijakan paling efektif. Hal ini tak hanya menyelamatkan kesehatan si kecil untuk mendapatkan ASI eksklusif, tetapi juga menyelamatkan mental Bunda dan perusahaan tempat Bunda berkarir.

Semoga RUU KIA selama 6 bulan segera diterapkan untuk membantu Bunda yang membutuhkan waktu lebih lama mengurus buah hati, ya!

Let's share

Picture of Rizqa Fajria

Rizqa Fajria