Tiba-tiba, perjanjian pra nikah menjadi topik penting yang banyak dibahas banyak orang. Hal ini bermula dari seorang seleb hits Ria Ricis yang belum lama mendaftarkan gugatan cerai ke suaminya, Teuku Ryan. Gugatan cerai yang diajukan seleb tersebut merujuk pada isi perjanjian pra nikah yang sebelumnya sudah disetujui kedua belah pihak sebelum mantap mengarungi bahtera rumah tangga.
Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 silam. Pernikahan mereka digelar dengan penuh kemewahan hingga disiarkan melalui stasiun televisi. Keduanya pun telah dikaruniai seorang anak perempuan yang begitu jelita bernama Cut Raifa Aramoana.
Pernikahan yang baru berjalan 2 tahun ini tengah mengalami masalah yang tidak bisa dianggap remeh. Dibalik sosoknya yang selalu ceria dan riang, Ria Ricis ternyata memendam masalah rumah tangga yang cukup pelik.
Pada 30 Januari 2024, Ricis dengan penuh keberanian menyambangi Pengadilan Jakarta Selatan untuk menggugat cerai suami tersayang. Keretakan rumah tangga mereka ternyata telah berlangsung sejak kelahiran putrinya, Moana.
Menurut keterangan Oki Setiana Dewi, adiknya itu tidak mendapatkan nafkah batin sejak kelahiran Moana. Terhitung sudah 18 bulan Ria Ricis tidak disentuh oleh sang suami.
Keretakan rumah tangga mereka juga disebabkan oleh ikut campurnya keluarga besar Teuku Ryan dalam rumah tangga mereka. Ricis merasa harus selalu mengalah dengan intervensi kedua orangtua suaminya. Hal ini pun beberapa kali sempat disebut Ricis melalui media sosial pribadinya @riaricis1795.
Meski begitu, keretakan rumah tangga mereka tak ada hubungannya dengan keberadaan orang ketiga, baik di pihak Ricis maupun Teuku Ryan.
Baca Juga: DeLiang Al-Farabi, Penulis Cilik yang Rilis 37 Buku Bahasa Asing!
Teuku Ryan Masih Berusaha Meyakinkan Hati Ricis untuk Rujuk
Lain dari Ricis, Teuku Ryan ternyata masih ingin mempertahankan bahtera rumah tangga mereka berdua. Ia menolak berbagai bentuk gugatan yang dilayangkan Ricis dan berusaha untuk memperbaiki komunikasi dengan istrinya tersebut.
Menurut kuasa hukumnya, Teuku Ryan bahkan masih terus mencoba menghubungi Ricis dan mempertahankan komunikasi yang baik di antara keduanya. Ia juga sempat beberapa kali mengajak istrinya untuk bertemu secara langsung.
Tak hanya kepada Ricis, Teuku Ryan selaku Ayah juga setiap hari masih terus bertemu dengan putri tersayang mereka, Moana. Ia kerap memberikan berbagai jenis hadiah dan memberikan sebanyak-banyaknya perhatian untuk meluluhkan hati Ricis.
Diketahui, keduanya akan menjalani sidang perdana perceraian pada 19 Februari 2024 nanti. Sidang perdana tersebut beragendakan mediasi dan perdamaian.
Isi Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan
Isi perjanjian pra nikah yang dibahas Ricis dalam gugatan cerainya, dibeberkan langsung oleh Oki Setiana Dewi. Ternyata, ada tiga poin yang menjadi isi perjanjian pra nikah keduanya
Poin pertama perjanjian datang dari pihak Teuku Ryan. Disebutkan bahwa, Teuku Ryan ingin Ria Ricis dalam setahun akan datang beberapa kali ke Aceh untuk bertemu keluarga besarnya. Ia ingin Ricis menginap rumah keluarganya karena Teuku Ryan ingin dekat dengan keluarga besarnya.
Poin kedua dan ketiga datang dari Ria Ricis. Sebagai seorang Youtuber ternama, Ricis ingin Teuku Ryan untuk ikut membuat konten keluarga atau family vlog di Youtube mereka. Selain itu, Ria Ricis juga membahas soal pekerjaan Teuku Ryan. Sebab, Ryan sempat memilih meninggalkan pekerjaan terdahulunya sebelum menikah dengan Ricis.
Dalam poin yang ketiga ini, Ricis meminta dan menyebutkan sejumlah uang yang harus dipenuhi Teuku Ryan sebagai bentuk kesanggupan menafkahi anaknya kelak.
Ketiga poin perjanjian pra nikah tersebut pun disanggupi seluruhnya oleh Teuku Ryan dan Ria Ricis. Meski sayangnya kini, pernikahan keduanya tengah berada di ujung tanduk.
Benarkah Perjanjian Pra Nikah Menguntungkan Pihak Perempuan?
Perjanjian pra nikah adalah perjanjian perkawinan yang dibuat berdasarkan persetujuan antara kedua belah pihak. Pembuatan perjanjian ini ditujukan agar calon pengantin pria dan wanita saling terbuka dan menyatakan keinginannya dalam mengarungi bahtera pernikahan, tanpa harus merugikan salah satu pihak.
Hal ini pun diatur dan dibolehkan undang-undang negara. Dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan, suami-istri dapat mengadakan perjanjian tertulis sebelum pernikahan berlangsung.
Tentu, perjanjian pra nikah ini sifatnya tidak wajib dan boleh dilakukan asal tidak melanggar asas-asas hukum, agama dan kesusilaan. Isi perjanjian pra nikah biasanya melingkupi tentang pengaturan harta dan utang, hak dan kewajiban suami-istri, kesepatan soal anak, dan sebagainya.
Mengapa hal ini bisa menguntungkan perempuan? Sebab, melalui perjanjian pra nikah, perempuan bisa mengajukan syarat yang harus diterima laki-laki sebelum sah menjadi suami.
Misalnya, perjanjian pra nikah boleh berisi penolakan istri untuk dipoligami, pembagian harta yang jelas ketika perceraian, atau mengenai hak asuh anak kelak. Hal ini penting untuk memastikan Bunda dan anak-anak tetap berada di posisi aman apabila kebahagiaan berubah menjadi musibah di kehidupan pernikahan.
Tak ada yang ingin hari bahagianya berubah menjadi duka dan sengsara. Namun, perjanjian pra nikah ada untuk berjaga-berjaga, bersiap dari segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi di masa depan.