Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI) mengintruksikan seluruh tenaga kesehatan dan apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara tidak meresepkan atau menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Hal ini berdasarkan temuan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang kian melonjak per tanggal 18 Oktober 2022.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Kami meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril (19/10/2022).
Selain itu, Kemenkes RI juga mengimbau agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian ini selesai.