Penggunaan sepeda listrik semakin marak di kalangan anak-anak. Kendaraan ini menjadi idola karena mudah dioperasikan dan dinilai aman untuk anak-anak.
Padahal, beberapa pekan terakhir, sepeda listrik telah menelan beberapa korban. Hal ini terjadi sebab banyak yang menganggap sepeda listrik sebagai mainan sehingga kerap dikendarai tanpa pengawasan dan pertimbangan keselamatan yang tepat.
Terlebih, sepeda listrik lebih banyak diberikan pada anak-anak. Meski mudah dioperasikan, namun anak-anak masih belum siap dan matang untuk mengendarai sepeda di jalan.
Teknologi yang dinilai murah dan mudah dijangkau ini tidak disertai dengan pemahaman akan risikonya. Kendaraan ini memang tergolong baru, tetapi pemerintah sudah mengatur regulasi tentang penggunaan sepeda listrik yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 Pasal 5. Detail pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
- Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
- Lajur khusus; dan/atau
- Kawasan tertentu.
- Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Lajur sepeda; atau
- Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
- Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemukiman;
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)’,
- Kawasan wisata;
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;
- Area kawasan perkantoran; dan
- Area di luar jalan.
- Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
- Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
Maka dari itu, penting bagi Ayah dan Bunda untuk memperhatikan hal berikut. Apa saja, ya?
Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Bunda Buang Bayi di Halte Sebab Tak Sanggup Membesarkannya
1. Usia Minimal Anak Pengguna Sepeda Listrik 12 Tahun
Masih banyak orangtua yang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk mengendarai sepeda listrik. Sebab, mereka menganggap sepeda listrik layaknya mainan.
Padahal, sesuai dengan peraturan di atas, pengguna sepeda ini seharusnya berusia minimal 12 tahun. Sebab, umur 12 tahun dianggap sudah mampu mengoperasikan kendaraan dengan lebih bijak dan tidak berdasarkan emosi.
2. Harus Paham Aturan Lalu Lintas di Jalan dan Tidak Boleh Dioperasikan di Jalan Raya
Sepeda listrik sejatinya sama dengan kendaraan lain yang beroperasi di jalanan. Maka dari itu, penggunanya harus bisa memahami tata cara berlalu lintas yang baik di jalan. Mulai dari berjalan di sisi sebelah kiri, menyalip dari sebelah kanan, dan berkendara dengan kecepatan yang sesuai. Selain itu, sepeda yang satu ini tidak boleh dioperasikan di jalan raya. Jadi, penggunaannya hanya boleh sebatas jalanan kompleks yang aman dan ramah untuk kendaraan kecil.
3. Pengguna Sepeda Listrik Harus Patuhi Batas Angkut Penumpang
Meski hanya boleh digunakan di jalanan kompleks, penggunanya juga tetap harus tahu aturan tentang penumpang, ya. Pastikan hanya mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas sepedanya. Jika sepeda yang kamu miliki ada kursi penumpangnya, maka sepedanya hanya boleh dinaiki 2 orang. Jika tidak ada, jangan memaksa untuk berdiri di bagian belakang, ya.. Terlebih kalau bonceng 3, bonceng 4, hindari ya!
4. Wajib Menggunakan Helmet Sebelum Berkendara
Sepeda yang satu ini memang mudah dioperasikan, namun bukan berarti penggunanya boleh bebas dalam mengendarainya. Terlebih anak-anak, pastikan ia menggunakan helmet sebelum berkeliling dengan sepeda. Jangan dianggap sepele ya, kita tak pernah tahu bahaya apa yang mengancam anak saat bermain sepeda, jadi lebih baik selalu lindungi area kepala.
5. Dilarang Modifikasi Sepeda Listrik agar Lebih Cepat
Salah satu larangan dari penggunaan sepeda ini adalah dengan memodifikasinya agar bisa melaju lebih cepat. Dalam Permenhub yang tertera di atas, pengendera sepeda listrik hanya boleh melaju dalam kecepatan 20 km/jam. Pengguna yang mengendarai sepeda ini dengan kecepatan hingga 50 km/jam bisa terkena tilang hingga disita.