Per tanggal 2 November 2021 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah merekomendasikan anak usia 6 tahun ke atas dapat diberikan vaksin Covid-19 (Coronavac).
“Rekomendasi ini dikeluarkan karena kami menyadari anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya, seperti orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka, walau tanpa gejala,” ujar dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI.
IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 dengan pemberian secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua selama 4 minggu.
Meski demikian ada batasan-batasan kondisi di mana anak tidak dapat diberikan vaksin, yaitu :
- Dalam kondisi demam 37,5 derajat celcius
- Post Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Sedang menjalani pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Memiliki penyakit komorbid yang tidak terkendali
- Memiliki penyakit autoimun yang tidak terkontrol
- Memiliki penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
Sebelum melakukan vaksinasi, sebaiknya orang tua berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak guna mengetahui kondisi kesehatan dan riwayat penyakit yang diderita anak.
Nah, meski sudah divaksinasi, jangan kendor untuk mengajari anak untuk taat dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun mereka berada.
Tetap mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas.